JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka data 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman pada 23 Juli 2010. Putusan KIP ini dibacakan dalam sidang KIP yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Peneliti ICW, Tama Satria Langkung, mengatakan, ada empat poin putusan KIP.
"Intinya, mengabulkan seluruh permohonan ICW," kata Tama saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2011).
Putusan tersebut, pertama, mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini ICW, untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka. Ketiga, membatalkan keputusan pemohon tentang penolakan untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar. Dan, keempat, memerintahkan termohon untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar kepada pemohon dalam jangka waktu selambatnya 17 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.