JAKARTA, KOMPAS.com — Penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) kemarin, kembali membuka wacana untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan 3 Juni 2008.
SKB 3 Menteri, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu dikeluarkan ketika gelombang penolakan terhadap eksistensi Ahmadiyah semakin membesar pada 2008. SKB yang terdiri dari tujuh butir itu berisi tentang Peringatan, Perintah kepada Penganut, Angota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Tiga tahun berjalan, tokoh Nahdlatul Ulama, Sholahuddin Wahid, menilai, sosialisasi terhadap isi SKB belum efektif. Hal ini, menurut Gus Sholah, menyebabkan masih terus terjadinya tindakan penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah. Wacana evaluasi terhadap SKB yang mulai bergulir harus jelas, terutama pada bagian mana yang harus ditinjau ulang.
"Yang dievaluasi apa? Isinya, keberadaannya atau penerapan SKB-nya? Ini juga harus dirinci. Mungkin ada juga pihak yang keberatan dengan SKB itu, misalnya Ahmadiyah. SKB ini kan membatasi ruang gerak Ahmadiyah untuk melakukan dakwah dan kegiatan, tetapi sosialisasinya belum sampai ke bawah," kata Gus Sholah kepada Kompas.com, Senin (7/2/2011).
Dari sisi substansi, Gus Sholah menilai, SKB 3 Menteri multitafsir. "Sehingga terjadi perbedaan dalam bersikap terhadap SKB ini," ujarnya.
Selain mengatur tentang ruang gerak jemaah Ahmadiyah, SKB juga mengatur tentang perintah kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, seperti tertuang dalam butir keempatnya, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)." (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.