Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri Kurang Sosialisasi

Kompas.com - 07/02/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) kemarin, kembali membuka wacana untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan 3 Juni 2008.

SKB 3 Menteri, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu dikeluarkan ketika gelombang penolakan terhadap eksistensi Ahmadiyah semakin membesar pada 2008. SKB yang terdiri dari tujuh butir itu berisi tentang Peringatan, Perintah kepada Penganut, Angota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Tiga tahun berjalan, tokoh Nahdlatul Ulama, Sholahuddin Wahid, menilai, sosialisasi terhadap isi SKB belum efektif. Hal ini, menurut Gus Sholah, menyebabkan masih terus terjadinya tindakan penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah. Wacana evaluasi terhadap SKB yang mulai bergulir harus jelas, terutama pada bagian mana yang harus ditinjau ulang.

"Yang dievaluasi apa? Isinya, keberadaannya atau penerapan SKB-nya? Ini juga harus dirinci. Mungkin ada juga pihak yang keberatan dengan SKB itu, misalnya Ahmadiyah. SKB ini kan membatasi ruang gerak Ahmadiyah untuk melakukan dakwah dan kegiatan, tetapi sosialisasinya belum sampai ke bawah," kata Gus Sholah kepada Kompas.com, Senin (7/2/2011).

Dari sisi substansi, Gus Sholah menilai, SKB 3 Menteri multitafsir. "Sehingga terjadi perbedaan dalam bersikap terhadap SKB ini," ujarnya.

Selain mengatur tentang ruang gerak jemaah Ahmadiyah, SKB juga mengatur tentang perintah kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, seperti tertuang dalam butir keempatnya, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)." (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com