JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengindikasikan terdapat 8 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) kemarin. Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan, hal itu berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan lembaganya. Komnas HAM juga menyatakan, penyerangan Cikeusik merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.
"Kami menilai, apa yang terjadi di desa tersebut, dan (korban) luka-lukanya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius. Pelanggaran terhadap hak-hak yang tidak boleh dikurangi," ujar Ifdhal, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Delapan pelanggaran tersebut, rinci Ifdhal, adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup, hak bebas memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk berkumpul, hak atas rasa aman, hak privasi tempat tinggal, hak perlindungan atas miliknya, hak untuk tidak didiskriminasikan, dan hak anak. Untuk menindaklanjutinya, Komnas HAM telah membentuk tim untuk mengklarifikasi informasi yang dihimpun dengan fakta di lapangan.
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengambil langkah cepat dalam mengatasi masalah Ahmadiyah.
"Pertama, menegakkan hukum. Kelompok yang terlibat penyerangan harus disidik, harus dituntut tuntas terhadap masalah ini dan segera diajukan ke persidangan yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Ifdhal.
Pemerintah dinilai tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan atas penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah tersebut.
"Perlu ada langkah konkret pemerintah melakukan penyelidikan yang tuntas terhadap apa yang terjadi. Karena ini cukup serius. Tidak cukup presiden mengatakan prihatin tanpa ada tindakan yang lebih konkret," ujarnya.
Kepada Menteri Agama Suryadharma Ali, Komnas HAM meminta agar lebih mengayomi warga yang berbeda dalam meyakini sesuatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.