Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kepolisian Terkesan Banyak Alasan

Kompas.com - 06/02/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan keberatan terhadap penolakan publikasi 17 rekening gendut yang dilakukan oleh Mabes Polri. Apalagi kepolisian memberikan beberapa alasan yang dianggap tidak substansif oleh ICW. Salah satunya, Mabes Polri menyatakan publikasi tidak dibenarkan saat ini karena akan menghambat proses hukum.

"Menghambat proses hukum yang mana? Belum diproses kok sudah menyatakan menghambat proses hukum?" ungkap aktivis ICW, Febri Diansyah, Minggu (6/2/2011) di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur.

Kepolisian, menurut Febri, menganggap publikasi rekening itu bisa menghambat proses hukum dengan dalih surat perintah penyelidikan perkara (SP3) belum dikeluarkan oleh Mabes Polri. Akibatnya, informasi yang diminta oleh ICW tidak bisa terpenuhi. "Kasusnya saja belum diusut, kok bilang SP3," ujar Febri.

Alasan penolakan lain, menurut ICW, pernyataan kepolisian bahwa hasil pemeriksaan rekening tersebut sudah dikembalikan ke PPATK, sehingga PPATK lah yang memiliki kewenangan mengumumkan kepada publik. Pernyataan itu disampaikan saat ICW mengajukan permohonan informasi pada 2 Agustus 2010.

Namun, ICW menemukan fakta baru melalui keterangan saksi ahli lembaga tersebut di sidang ajudikasi. Menurut pihak PPATK, mereka tidak mengenal pengembalian berkas, termasuk laporan hasil analisa (LHA) yang diperiksa Mabes Polri. Selain itu, PPATK juga tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah diselesaikan Polri.

"PPATK menyatakan tidak menerima berkas pengembalian dan tidak memiliki wewenang untuk memublikasikan hasil, tapi kenapa kepolisian mengatakan sebaliknya?" ungkap Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Sementara itu, kepolisian berdalih 17 rekening merupakan rahasia internal karena sudah sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 06 Ayat (3), yang secara garis besar menyatakan informasi yang terkait hak-hak pribadi tidak harus diinformasikan pada publik. Menurut pihak Mabes Polri, rekening-rekening tersebut secara wajar merupakan kekayaan pribadi dari warisan dan usaha-usaha pribadi, sehingga mengacu pada undang-undang itu tidak harus dipublikasikan.

"Kalau pakai undang-undang itu memang benar, tapi kami juga harus lihat Pasal 18 dari undang-undang itu, kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik harus disampaikan kepada publik juga, sehingga diketahui benar berasal dari sumber-sumber legal. Kami juga memakai Konvensi PBB melawan korupsi yang memegang prinsip seimbang antarkekayaan pejabat publik dengan penghasilan yang sah," kata Febri Diansyah.

Sampai hari ini, ICW mengharapkan Mabes Polri melakukan transparansi atas rekening-rekening gendut pejabat polisi yang sempat diklaim kepolisian telah tutup buku itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com