JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Komisi III DPR melarang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengikuti rapat-rapat di DPR terus dikritik. Mantan anggota Tim Delapan, Amir Syamsuddin, mengatakan, DPR tak seharusnya memperlakukan Bibit-Chandra seperti itu. Alasan bahwa keduanya masih berstatus tersangka dinilai tak berdasar.
Menurut Amir, apa yang dilakukan Komisi III DPR telah mempersulit kerja KPK. Hal itu dikatakan kepada Kompas.com, Senin (31/1/2011).
"Semua trik yang mereka lakukan semata-mata untuk mempersulit kerja KPK. Niatnya memang melumpuhkan KPK. Kita sudah melihat indikasinya, fit and proper test pimpinan KPK lambat, kemudian masa Busyro sengaja dibuat sedemikian rupa hanya satu tahun. Ini mengganggu kerja KPK," kata Amir.
Ketika ditanya apakah tindakan DPR ini sebagai bentuk balas dendam atas penahanan sejumlah politisi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Amir enggan berkomentar lebih jauh.
"Siapa pun politisi itu, tidak boleh ada alasan apa pun untuk mengganggu kerja KPK," katanya.
Alasan penolakan yang disampaikan Komisi III DPR, meski kasusnya telah di-deponeering oleh Jaksa Agung, status Bibit-Chandra tetap tersangka. Hal ini dinilai tak pantas secara etik. Dalam rapat internal, lima fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, dan PKS, dengan tegas menolak kehadiran keduanya. Fraksi Demokrat, PAN, dan PKB menerima dan ada yang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk mengambil sikap. Sementara Hanura tidak ikut dalam pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.