Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 16:28 WIB
Ayin Bebas Bersyarat
Ayin Seharusnya Dihukum Maksimal
Hindra Liu | Inggried | Jumat, 28 Januari 2011 | 19:27 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Terpidana kasus suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, akhirnya bebas dari Lapas Wanita Tangerang, Jumat (28/1/2011). Bebasnya Ayin sempat tertunda sehari karena belum keluarnya surat keputusan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Ayin menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan.

JAKARTA, KOMPAS.com Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, terpidana perkara penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, seharusnya dihukum maksimal dan tidak diberi pengurangan masa tahanan.

Bambang mengatakan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Untung Sugiyono seharusnya mempertimbangkan sikap Ayin yang bergaya hidup mewah selama mendekam di Rutan Pondok Bambu.

"Seharusnya Ayin dihukum maksimal tanpa pengurangan atau remisi," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2011).

"Apakah (pengurangan) itu karena Ayin merupakan bendahara yayasan yang salah satu pemiliknya terkait dengan Cikeas? Ini kan sudah bukan rahasia lagi," lanjut Bambang tanpa menyebut yayasan apa yang dimaksud.

Keputusan memberikan pembebasan bersyarat bagi Ayin dinilai Bambang mencederai rasa keadilan masyarakat. Untung dikatakan terlalu mempertimbangkan alasan legal formal semata. "Pendapat saya, apa yang dilakukan terhadap Ayin itu sangat tidak adil dibandingkan dengan tahanan lain," katanya.

Advertorial
»