JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Basrief Arief meyakini keluarnya surat deponeering atau pengenyampingan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tak akan merugikan pihak lain.
Lantas, bagaimana dengan Anggodo Widjojo, orang yang mempertanyakan keluarnya SKPP keduanya oleh Kejaksaan Agung, dan merasa dirinya dirugikan? "Itu tidak ada masalah," ujar Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011).
Basrief menjelaskan, deponeering adalah wewenang yang hanya dimiliki Jaksa Agung. Maka demikian, setiap orang tak berhak mencampurinya. "Ini kan diskresi Jaksa Agung, dan sudah mengambil ketetapan seperti ini," tegasnya.
Seperti diketahui, tempo hari Anggodo bersama kuasa hukumnya mempraperadilankan kejaksaan karena mengeluarkan SKPP bagi Bibit dan Chandra. Gugatan Anggodo diterima dari tingkat pengadilan pertama sampai Mahkamah Agung.
Namun, dengan keluarnya deponeering tadi, tak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan siapapun untuk meneruskan perkara Bibit dan Chandra. Deponeering keduanya ditandatangani Basrief sore tadi. (Tribunnews.com/Yogi Gustaman)