JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Basrief Arief resmi menerbitkan deponeering atau pengenyampingan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Basrief menandatangani deponnering tak lama setelah menerima surat itu dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Setelah saya baca, maka saya tetapkan pada sore ini surat ketetapan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum," ujar Basrief, didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011).
Surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum itu bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah, dan TAP 002/a/JA/01/2011 atas nama Dr. Bibit Samad Rianto. "Dengan demikian, perkara tersebut saya nyatakan telah dikesampingkan," tegasnya.
Terkait saran atau pendapat yang diminta dari lembaga negara, Basrief melanjutkan, sudah masuk dalam naskah berita acara. Pada intinya, kata Basrief, keluarnya surat tersebut agar kinerja KPK memberantas korupsi tak terhambat.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung mengakui adanya perkara itu, Basrief mejawab diplomatis. Intinya bahwa pengesampingan perkara ini demi kepentingan umum.
"Jadi bukan berarti berkas perkara itu ada," imbuh mantan Wakil Jaksa Agung tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.