KOMPAS.com - Vonis terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, dan mantan penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, menjadi penutup rangkaian proses penegakan keadilan terhadap mereka yang diduga terlibat mafia hukum dan mafia pajak, yang disebutkan Gayus sebagai kelas teri.
Dengan demikian, seluruh terdakwa yang diduga terlibat merekayasa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, kecuali jaksa Cirus Sinaga dan timnya, sudah dipidana.
Apakah ini berarti proses pemberantasan mafia hukum yang terkait Gayus juga telah berakhir? Atau, ini justru hanya permulaan untuk memberantas mafia hukum yang sebenarnya?
Proses pengungkapan rekayasa kasus pencucian uang dan penggelapan oleh Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang berjalan sejak Maret 2010, telah menyeret delapan orang ke meja hijau.
Mereka adalah penyidik polisi M Arafat Enanie, penyidik polisi Sri Sumartini, konsultan pajak Alif Kuncoro, pengusaha Andi Kosasih, pengacara Lambertus Palang Ama, pengacara Haposan Hutagalung, hakim Muhtadi Asnun, dan Gayus Tambunan sendiri. Jaksa Cirus Sinaga sedang diproses hukum.
Mereka yang diadili seluruhnya telah dijatuhi hukuman di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur, dengan vonis terendah adalah 1,5 tahun penjara untuk Alif Kuncoro serta tertinggi Gayus dan Haposan dengan 7 tahun penjara.
Pro dan kontra mewarnai proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan pada kasus mafia hukum jilid pertama ini. Pada proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan, sebagian pihak menilai kasus Gayus telah dikerdilkan.
Masyarakat menyayangkan mengapa korupsi dan asal-usul uang Gayus yang lebih dari Rp 100 miliar tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan saat itu. Juga dipertanyakan mengapa yang dijadikan pesakitan di pengadilan hanya oknum kelas teri, seperti Arafat yang hanya penyidik dan Gayus yang hanya peneliti keberatan pajak. Padahal, nama sejumlah pejabat di kejaksaan, kepolisian, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah disebut-sebut diduga terlibat sejak penyidikan.
Di tingkat pengadilan, sejumlah pihak mempertanyakan vonis hakim yang umumnya berada di bawah tuntutan jaksa. Hanya Arafat Enanie yang divonis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Andi Kosasih, yang mengaku sebagai pemilik uang Gayus senilai Rp 28 miliar, misalnya, divonis 6 tahun. Padahal, tuntutannya adalah 10 tahun. Bahkan, Haposan dihukum 7 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun. Dan, yang paling mengejutkan tentulah vonis Gayus Tambunan, dari tuntutan 20 tahun penjara ”hanya” menjadi 7 tahun.
Belum tuntas Pro dan kontra yang terjadi menunjukkan bahwa pengungkapan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang terkait Gayus belumlah tuntas. Oleh karena itu, selesainya rangkaian proses peradilan terhadap delapan terdakwa tersebut tidak serta-merta pengungkapan kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus juga selesai.