Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertarungan Melawan Mafia Baru Dimulai..

Kompas.com - 24/01/2011, 09:39 WIB

KOMPAS.com - Vonis terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, dan mantan penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, menjadi penutup rangkaian proses penegakan keadilan terhadap mereka yang diduga terlibat mafia hukum dan mafia pajak, yang disebutkan Gayus sebagai kelas teri.

Dengan demikian, seluruh terdakwa yang diduga terlibat merekayasa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, kecuali jaksa Cirus Sinaga dan timnya, sudah dipidana.

Apakah ini berarti proses pemberantasan mafia hukum yang terkait Gayus juga telah berakhir? Atau, ini justru hanya permulaan untuk memberantas mafia hukum yang sebenarnya?

Proses pengungkapan rekayasa kasus pencucian uang dan penggelapan oleh Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang berjalan sejak Maret 2010, telah menyeret delapan orang ke meja hijau.

Mereka adalah penyidik polisi M Arafat Enanie, penyidik polisi Sri Sumartini, konsultan pajak Alif Kuncoro, pengusaha Andi Kosasih, pengacara Lambertus Palang Ama, pengacara Haposan Hutagalung, hakim Muhtadi Asnun, dan Gayus Tambunan sendiri. Jaksa Cirus Sinaga sedang diproses hukum.

Mereka yang diadili seluruhnya telah dijatuhi hukuman di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur, dengan vonis terendah adalah 1,5 tahun penjara untuk Alif Kuncoro serta tertinggi Gayus dan Haposan dengan 7 tahun penjara.

Pro dan kontra mewarnai proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan pada kasus mafia hukum jilid pertama ini. Pada proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan, sebagian pihak menilai kasus Gayus telah dikerdilkan.

Masyarakat menyayangkan mengapa korupsi dan asal-usul uang Gayus yang lebih dari Rp 100 miliar tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan saat itu. Juga dipertanyakan mengapa yang dijadikan pesakitan di pengadilan hanya oknum kelas teri, seperti Arafat yang hanya penyidik dan Gayus yang hanya peneliti keberatan pajak. Padahal, nama sejumlah pejabat di kejaksaan, kepolisian, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah disebut-sebut diduga terlibat sejak penyidikan.

Di tingkat pengadilan, sejumlah pihak mempertanyakan vonis hakim yang umumnya berada di bawah tuntutan jaksa. Hanya Arafat Enanie yang divonis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Andi Kosasih, yang mengaku sebagai pemilik uang Gayus senilai Rp 28 miliar, misalnya, divonis 6 tahun. Padahal, tuntutannya adalah 10 tahun. Bahkan, Haposan dihukum 7 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun. Dan, yang paling mengejutkan tentulah vonis Gayus Tambunan, dari tuntutan 20 tahun penjara ”hanya” menjadi 7 tahun.

Belum tuntas Pro dan kontra yang terjadi menunjukkan bahwa pengungkapan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang terkait Gayus belumlah tuntas. Oleh karena itu, selesainya rangkaian proses peradilan terhadap delapan terdakwa tersebut tidak serta-merta pengungkapan kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus juga selesai.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com