Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Albertina: Kami Siap

Kompas.com - 18/01/2011, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim telah merampungkan berkas putusan untuk terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, terkait empat perkara. Putusan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).

"Kami siap. Rencana dibacakan jam 10.30," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2011).

Albertina memastikan hingga saat ini tidak pernah ada intervensi kepadanya ataupun kepada dua hakim anggota, yakni Sunardi dan Tahsin, oleh pihak mana pun untuk memengaruhi putusan.

Apakah Anda terbebani dengan tuntutan 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengingat jika vonis di bawah tuntutan akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat? "Kan hakim bebas. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan," jawab Albertina singkat.

Ketika ditanya apakah hakim terbebani dengan besarnya harapan masyarakat agar Gayus dihukum berat, Albertina menjawab santai, "Ngga juga."

Albertina mengatakan, putusan majelis nanti tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun, dia memastikan bahwa putusan nanti telah memikirkan berbagai segi. "Keadilan sangat subyektif. Jadi tidak mutlaklah. Yang penting bagi kami, ya itulah usaha kami yang maksimal sesuai aturan, kekuasaan yang diberikan kepada kami," kata dia.

Seperti diberitakan, JPU menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.

Kedua, Gayus terbukti menyuap Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini. Keduanya adalah penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com