JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim telah merampungkan berkas putusan untuk terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, terkait empat perkara. Putusan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
"Kami siap. Rencana dibacakan jam 10.30," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2011).
Albertina memastikan hingga saat ini tidak pernah ada intervensi kepadanya ataupun kepada dua hakim anggota, yakni Sunardi dan Tahsin, oleh pihak mana pun untuk memengaruhi putusan.
Apakah Anda terbebani dengan tuntutan 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengingat jika vonis di bawah tuntutan akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat? "Kan hakim bebas. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan," jawab Albertina singkat.
Ketika ditanya apakah hakim terbebani dengan besarnya harapan masyarakat agar Gayus dihukum berat, Albertina menjawab santai, "Ngga juga."
Albertina mengatakan, putusan majelis nanti tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun, dia memastikan bahwa putusan nanti telah memikirkan berbagai segi. "Keadilan sangat subyektif. Jadi tidak mutlaklah. Yang penting bagi kami, ya itulah usaha kami yang maksimal sesuai aturan, kekuasaan yang diberikan kepada kami," kata dia.
Seperti diberitakan, JPU menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.
Kedua, Gayus terbukti menyuap Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini. Keduanya adalah penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.