Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usia Masih Diperdebatkan

Kompas.com - 17/01/2011, 03:38 WIB

Surabaya, Kompas - Kongres XIV Gerakan Pemuda Ansor di Surabaya, Minggu (16/1) malam, belum memutuskan syarat usia maksimal calon ketua umum.

Sebagian peserta ingin usia maksimal 40 tahun. Hal itu sesuai dengan hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2010 di Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan itu dapat menjegal beberapa bakal calon seperti Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, dan Choirul Saleh. Sebaliknya, syarat itu menguntungkan Marwan Ja’far dan Nusron Wahid. Perdebatan syarat itu berlangsung panas di Komisi A. Beberapa peserta berkali-kali adu mulut sehingga petugas keamanan turun tangan mencegah agar tidak terjadi perkelahian fisik.

Syaifullah Tamliha dan Khatibul Umam sepakat, Pengurus Besar NU harusnya turun tangan. Syarat usia itu ditetapkan dalam NU. ”Di mana-mana, kalau ada keraguan atas peraturan bukan malah diperdebatkan. Harus ditanyakan kepada pembuat aturan apa maksudnya. NU sebagai pemilik Ansor harus datang ke kongres dan menjelaskan soal syarat itu,” tutur Syaifullah.

Syarat usia maksimal itu bertentangan dengan syarat usia kader Ansor. Kader Ansor ditetapkan berusia antara 20 tahun sampai 45 tahun. ”Dengan syarat itu, ada calon tidak berhak dipilih. Ini jelas tidak demokratis. Kalau mau adil, semua kader di atas usia 40 tahun dilarang memilih dan dipilih,” ujarnya.

Syaifullah mengatakan, pemilihan ketua umum semakin politis. Partai-partai politik saling bersaing menempatkan kadernya di posisi itu. ”Petinggi-petinggi partai besar hadir di Surabaya. Saya juga ditekan mundur lewat partai saya, PPP. Kalau dibiarkan, Ansor terpecah-pecah beberapa golongan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB GP Ansor periode 2005-2010 Malik Haramain mendadak mengundurkan diri dari pencalonan. Beberapa saat setelah mundur, ia menggelar pertemuan tertutup dengan Marwan Ja’far. Langkah mundur Malik itu diduga untuk melapangkan jalan Marwan yang sama-sama anggota DPR dari PKB. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com