SURABAYA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan seputar keputusannya untuk turun tangan dalam Kongres Gerakan Pemuda Ansor ke-14 di Surabaya, Minggu (16/1/2011) malam.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Sekjen Marsudi Syuhud menjelaskan, aturan tentang batas usia 40 tahun itu sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU hasil muktamar di Makassar 2010. Namun, pemberlakuannya bukan untuk kongres sekarang, melainkan kongres berikutnya.
"Ini juga sudah berlaku di Kongres Fatayat yang lalu. Calon berumur di atas 40 tahun masih boleh," kata Said Aqil di hadapan peserta kongres. Said Aqil menjelaskan, jika memang aturan batas usia itu wajib dilaksanakan pada Kongres Ansor saat ini, tentunya dalam Anggaran Rumah Tangga NU tidak perlu ada penjelasan bahwa aturan diberlakukan setelah kongres terdekat.
"Kalau diwajibkan sekarang berlaku, tidak butuh penjelasan," katanya. Kongres Ansor memanas ketika masuk pembahasan mengenai batas usia calon ketua umum.
Satu kubu ingin memberlakukan batas usia 40 tahun berlaku dalam kongres saat ini. Kubu lain menghendaki aturan itu diberlakukan pada kongres berikutnya.
Mengingat aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Ansor itu harus mengacu pada AD/ART NU, PBNU diminta memberikan penjelasan.
Jika aturan batas usia tersebut diberlakukan, sejumlah kandidat yang kini berusia di atas 40 tahun akan tersingkir, antara lain, Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, dan Choirul Sholeh Rasyid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.