JAKARTA, KOMPAS.com — Hotma Sitompul, kuasa hukum Gayus H Tambunan dan istrinya, Milana Anggraeni, mengatakan, sebagai seorang istri, Milana tidak dapat dikenai pasal pidana meskipun dia menemani Gayus bepergian ke luar negeri dengan paspor atas nama Sony Laksono.
Hal tersebut, kata Hotma, diatur dalam Pasal 221 KUHP. "Istri itu tunduk sama suami.Berdasarkan Pasal 221 itu istri tidak bisa dikenai pasal. Kalau ada suami diuber-uber orang, dilindungi istri, bekas istri sekalipun tidak bisa dikenai," papar Hotma saat menghadiri pemeriksaan Gayus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
"Saya sudah bilang dalam bahasa Jawa, wanita itu swarga nunut neraka katut (kalau istri menurut akan masuk surga, kalau bantah akan masuk neraka)," ujar Hotma.
Hotma juga mengatakan, Milana hanya mengikuti ajakan Gayus untuk pergi ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura meskipun mengetahui suaminya sedang menjalani masa tahanan. Namun, kata Hotma, Milana tidak mengetahui bahwa paspor yang digunakan Gayus untuk ke luar negeri adalah paspor palsu.
"Kalau dia beli tiket, istri tanya, kok bisa ke luar negeri? Terus dibilang, kamu jangan tanya-tanya, itu ada polisi yang jaga saya. Saya dari tahanan ada izin. Terus harus bikin apa? Kalau nggak mau, bisa jatuh talak dia," paparnya.
Hotma menambahkan, menurut pengakuan Milana, dia dan Gayus hanya berekreasi di luar negeri. "Ya berenang, ke sana hanya berdua saja," ungkapnya.
Selama ini, menurut Hotma, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Milana membantu pembuatan paspor palsu atau menghilangkan alat bukti berupa wig dan kacamata yang dipakai Gayus. "Membantu bagaimana? Tidak ada barang bukti, tidak ada yang dihilangkan," katanya. Tiga hari lagi Milana dijadwalkan kembali diperiksa kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Milana akan diperiksa sebagai saksi. Kepolisian, katanya, masih menyelidiki keterlibatan Milana dalam kasus pemalsuan dan penggunaan paspor yang sekarang menjerat Gayus sebagai tersangka. Boy mengatakan, pemeriksaan hari ini belum dirasa perlu untuk menghadirkan Milana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.