Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Bansos Rugikan Rp 5,1 Miliar

Kompas.com - 12/01/2011, 04:34 WIB

Semarang, Kompas - Sebanyak 41 kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial di Provinsi Jawa Tengah sepanjang 2009-2010 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar. Senin (10/1), Kejaksaan Negeri Boyolali menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Boyolali.

Tiga tersangka kasus terbaru penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) itu adalah J, pegawai negeri sipil yang juga kepala sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Andong, Boyolali. Dua orang lainnya, A asal Semarang dan W asal Kranganyar.

”Ada informasi terjadi pemotongan dana bantuan sosial. Karena kami mendapat informasi akan ada pencairan dana pada Senin (10/1), jadi kami intai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Enen Saribanon, di Boyolali, Selasa (11/1).

Dana bansos yang diduga diselewengkan adalah dana untuk perbaikan ruang kelas yang diterima 27 MI dan raudhatul athfal (RA) pada tahun 2010. Nilai per paket Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Total nilai uang yang dikucurkan Rp 942 juta, separuh dari uang itu dipotong oleh para tersangka.

Enen mengatakan, J berperan mencari dan menawarkan kepada MI dan RA mengenai bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jateng. Ketentuannya, jika dana cair ada potongan 50 persen. J bekerja sama dengan W dan A yang menjadi makelar proposal. W dan A yang mengurus hingga proposal tersebut disetujui.

Tersangka J dan W ditangkap di Mushala Bank BPD Jawa Tengah Cabang Boyolali sekitar pukul 11.00. Saat itu, ada kepala sekolah dan bendahara salah satu sekolah penerima bantuan menyerahkan potongan dana Rp 25 juta kepada J dan W. Adapun A ditangkap di Terminal Boyolali pada hari yang sama.

Kepada penyidik Kejari Boyolali, ketiga tersangka mengaku hanya menerima masing-masing lima persen dari total dana yang dipotong. Sisanya diserahkan kepada salah satu oknum di tingkat Provinsi Jateng.

Pelaku

Di Semarang, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mengatakan, pelaku dugaan korupsi bansos paling banyak anggota legislatif, pejabat publik, dan makelar. Namun, selama ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya di kalangan makelar dan pengurus organisasi kemasyarakatan.

”Contoh kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Semarang, berupa penggelapan dana senilai Rp 328 juta. Salah satu tersangkanya oknum staf di Sekretaris DPRD Jateng yang bertindak selaku makelar,” kata Eko.

Penggunaan dana bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005. Dana yang diarahkan sebagai bantuan pemberdayaan atau stimulan agar sasaran menjadi mandiri ternyata banyak dimanfaatkan oleh politisi. Para politikus, calon anggota legislatif dari partai politik berlomba mengucurkan dana bansos ke masyarakat. (GAL/WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com