Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Gayus Rp 900 Juta

Kompas.com - 12/01/2011, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian Negara RI menangkap seorang tersangka berinisial A, yang diduga anggota jaringan pembuat paspor Sony Laksono yang digunakan bekas pegawai pajak Gayus HP Tambunan untuk piknik ke luar negeri. Biaya pembuatan paspor itu 100.000 dollar AS (sekitar Rp 900 juta).

”Polri menangkap salah satu tersangka yang membuat paspor (Gayus). Hari ini yang bersangkutan ditahan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (11/1).

Dari pengakuan sementara ini, kata Anton, Gayus mengeluarkan uang untuk pembuatan paspor itu sebesar 100.000 dollar AS. Tersangka A yang ditahan mendapat 2.500 dollar AS. Sisanya dibagi-bagikan kepada teman-teman yang diduga anggota sindikatnya.

Anton menjelaskan, tersangka A bukan petugas Kantor Imigrasi. ”Dia orang umum yang diduga seorang calo,” katanya. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan. Namun, belum dapat dijelaskan bagaimana Gayus bertemu atau kenal dengan tersangka A dan di mana tersangka A membuatkan paspor untuk Gayus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM sedang menyelidiki modus operandi keluarnya paspor untuk Sony Laksono. Paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Semula, paspor itu disediakan untuk Margarita, anak berusia lima tahun. Namun, paspor itu tak diambil sehingga data Margarita belum diproses. Paspor itu dipakai orang bernama Sony Laksono yang menggunakan foto mirip Gayus (Kompas, 5/1).

Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, tersangka A ditangkap Senin pagi. Kemarin, Polri mengirimkan surat permohonan izin memeriksa Gayus kepada majelis hakim yang memeriksa kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Mudah-mudahan izin segera dikeluarkan,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, semua permintaan informasi yang terkait dengan kasus Gayus telah ditindaklanjuti. Kementerian Keuangan akan memberikan semua data yang diperlukan aparat, sepanjang sesuai dengan aturan.

”Jika ada keperluan dokumen yang diminta aparat hukum, sesuai aturan, akan kami berikan. Sampai akhir tahun (2010) kami mungkin lebih konsentrasi pada anggaran. Ditjen Pajak didorong mencapai target penerimaan. Setelah itu lewat, kami yakin, semua permintaan akan direspons, untuk menjaga proses hukum lebih lancar,” ungkap Agus di Jakarta, Selasa.

Pelajaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com