Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah "Dokumen" Remisi Ayin

Kompas.com - 11/01/2011, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memang sudah membantah kabar yang beredar luas bahwa terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mendapat remisi dua bulan 20 hari. Akan tetapi, dokumen remisi itu masih juga beredar.

Lalu apa isi dokumen yang beredar itu? Dalam dokumen yang belum diketahui pasti kebenarannya itu tertulis:

Pada 1 Juli 2010 Kepala Lapas Wanita Klas II A Tangerang Etty Nurbaiti, melalui surat bernomor: W29.Ef.PK.01.04-1335, mengusulkan agar Ayin memeroleh Remisi Umum 2010 pada tanggal 17 Agustus 2010. Ayin dinilai telah mengikuti seluruh program Lapas dengan baik. Bahkan, Ayin diangkat menjadi pemuka pendidikan umum pada tanggal 23 Juni 2010 melalui SK Nomor W29.PK.01.01.02-482 yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 26 Oktober 2010, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengirimkan nota dinas nomor: 116/X/2010 kepada Patrialis. Pada nota tersebut, Untung menyatakan, Ayin tak berhak mendapatkan Remisi Umum 2010.

"Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pada tanggal 10 Januari 2010, telah ditemukan adanya pemberian fasilitas berlebihan yang diberikan kepada narapidana atas nama Artalyta Suryani oleh petugas Rutan. Pemberian fasilitas tersebut terjadi karena adanya 'kerja sama' antara narapidana Artalyta Suryani dengan petugas," demikian isi nota tersebut.

Di nota tersebut juga tertulis, "Baik narapidana Artalyta Suryani maupun petugas menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut merupakan bentuk pelanggaran tata tertib dan disiplin... Kepada Artalyta Suryani, dijatuhkan sanksi tidak diberikan Remisi Umum Tahun 2010."

Pada 27 Oktober 2010, Kepala Lapas juga mengusulkan Ayin memeroleh pembinaan lanjutan berupa Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor W29.EF.PK.0506-2215.

Pada 04 November 2010, Sidang TPP di Kanwil Kemenhuk dan HAM Banten menyetujui usulan Program Pembebasan Bersyarat. Persetujuan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat tertanggal 05 November 2010 dengan nomor surat: W29.PK.01.05.06-850.

Pada 17 Desember 2010, Kepala Kantor Kemenkum dan HAM Banten Poppy Pudjiaswati mengirimkan surat kepada Patrialis. Pada surat bernomor W29.PK.01.02-923 perihal Pembinaan Bagi Narapidana Artalyta Suryani alias Ayin dari Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Poppy melaporkan proses pembinaan Ayin.

Pada 22 Desember, Inspektur Jenderal Kemenhuk dan HAM Sam L Tobing, mengatasnamakan Patrialis, merespon surat tersebut. Pada surat tersebut, Sam menyatakan, kewenangan pemberian Remisi berada pada Kepala Kantor Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 27 Desember, Kantor Kemenhuk dan HAM Banten mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29.929-PK.01.01.02 Tahun 2010 tentang Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2010. "Memutuskan, memberikan Remisi Umum dan Remisi Tambahan Pemuka kepada narapidana.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2010 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya," demikian isi keputusan tersebut.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani Poppy. Pada lampiran surat tersebut, tertulis bahwa Ayin mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Sebelumnya, Ayin juga telah mendapatkan remisi pada Hari Waisak 2010 selama 1 bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com