Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Romli

Kompas.com - 23/12/2010, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman Romli Atmasasmita diputus lepas dari semua tuntutan hukum atau ontslag oleh Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Romli, yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Denny Kailimang dan Juniver Girsang, penasihat hukum Romli, mengungkapkan hal itu, secara terpisah, Rabu (22/12/2010) di Jakarta. ”Keputusan atas perkara Prof Romly, ontslag. Artinya, pelepasan atau pembebasan dari segala tuntutan pidana. Putusan ini diputus dengan suara bulat,” jelas Denny. Juniver menambahkan, majelis hakim agung menerima memori kasasi yang diajukan penasihat hukum, antara lain tak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Mohammad Taufik, serta anggota Zaharuddin Utama dan Suwardi. Putusan dijatuhkan Selasa lalu. Majelis kasasi tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari terdakwa karena Romli tidak mendapat keuntungan secara pribadi atas pelaksanaan proyek Sisminbakum.

Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yusak saat itu menyatakan, ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana, sehingga merugikan negara. Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta (Kompas, 8/9/2009).

Atas putusan itu, Romli mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. Romli tetap dihukum membayar uang pengganti (Kompas, 13/2).

Terkait putusan MA terhadap Romli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, Kejaksaan Agung belum dapat menanggapinya karena secara resmi belum menerima salinan putusannya. ”Pertimbangan MA itu perlu kami pelajari dulu. Kami tak bisa bicara tanpa ada fakta hukumnya,” katanya.

Sebaliknya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang juga tersangka kasus Sisminbakum, menuturkan, vonis MA yang berkekuatan hukum tetap terhadap Romli itu akan berimplikasi pada penyidikan kasus Sisminbakum selanjutnya. ”Karena dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, semua orang, baik yang masih dalam proses hukum dalam kasus itu semestinya dibebaskan dan atau dihentikan,” katanya. (ANA/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com