Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remunerasi Prajurit TNI Naik 40 Persen

Kompas.com - 21/12/2010, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 460.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia berbagai jenjang dan kepangkatan di lingkungan Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan bakal menerima kenaikan tunjangan remunerasi atau kesejahteraan sebesar 40 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan tersebut merupakan rapel yang akan diterima pada gaji bulan Juli lalu hingga Desember 2010. Dengan kenaikan tunjangan remunerasi tersebut, prajurit TNI dituntut tak hanya memperbaiki dan meningkatkan kinerja, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat ditanya pers seusai rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (21/12/2010). Namun, diakui hingga kini pencairan anggaran bagi tunjangan remunerasi tersebut masih dalam proses di kantor kas negara meskipun secara prinsip sudah tidak ada masalah lagi.

Menurut Purnomo, gaji pokok prajurit yang paling rendah sebesar Rp 1,1 juta dan gaji yang paling tinggi di lingkungan TNI, misalnya, di jenjang bintang tiga tercatat sekitar Rp 3,7 juta. "Berapa yang diterima, coba kalikan saja gaji pokok tadi dengan kenaikan tunjangan remunerasi 40 persen," kata Purnomo.

Purnomo menegaskan, perbaikan remunerasi memang dipenuhi oleh pemerintah. Namun, syaratnya, selain seiring dengan perbaikan kinerja TNI, juga harus diikuti dengan perbaikan pelayanan publik, penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, serta meminimalisasi terjadinya penyelewengan dalam tugas.

"Saya sempat mengingatkan agar para prajurit TNI juga memanfaatkan dana kenaikan remunerasi itu untuk mencicil rumah. Kasihan jika mereka harus meninggalkan keluarganya berbulan-bulan atau sampai setahun jika belum memiliki rumah," lanjut Purnomo.

Tunjangan khusus

Lebih jauh, Purnomo mengatakan, prajurit TNI yang bertugas di wilayah perbatasan ataupun pulau terluar juga mendapat tunjangan khusus.

"Mereka yang bertugas di pulau-pulau tidak berpenduduk, tunjangan khususnya naik sebesar 150 persen. Sementara mereka yang bertugas di pulau yang ada penduduknya naik 100 persen," paparnya lagi.

"Sementara bagi prajurit TNI yang bertugas di wilayah perbatasan, tunjangan khususnya sebesar 75 persen. Adapun tunjangan bagi prajurit yang bertugas di kapal-kapal patroli TNI, tunjangan khususnya naik sebesar 50 persen," kata Purnomo lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com