JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menerima salinan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian. Peraturan itu dikeluarkan pada Rabu (15/12/2010).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010), mengatakan, dalam Perpres, tunjangan kinerja atau remunerasi yang diterima Polri dibagi dalam 18 kelas. Berikut nilai remunerasi dalam setiap kelas:
- Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000