JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjadi polemik selama sebulan terakhir, pemerintah akhirnya menyerahkan draf RUU Keistimewaan DIY kepada DPR, Kamis (16/12/2010). Seperti apa "wajah" RUUK DIY yang memicu kontroversi itu?
Pada RUUK DIY versi pemerintah, Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam dilembagakan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beberapa definisi
Pasal 1 mengatur sejumlah ketentuan umum, di antaranya pengertian Keistimewaan, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, Pemerintah Daerah Provinsi DIY, Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, serta Gubernur DIY.
Keistimewaan adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa (Pasal 1 Ayat 2).
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono (Pasal 1 Ayat 4).
Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Paku Alam (Pasal 1 Ayat 5).
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Gubernur, adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah (Pasal 1 Ayat 10).
Bersambung...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.