Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Parpol Mulus

Kompas.com - 13/12/2010, 03:58 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com