Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Laporkan Bupati Simalungun ke KPK

Kompas.com - 10/12/2010, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih terkait upaya percobaan suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/12/2010) siang.

Dalam laporan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 ini, Mahfud dan Akil akan turut melaporkan kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, sebagai midedader (orang yang turut serta melakukan). Akil mengatakan akan melaporkan ketiganya terkait dugaan upaya penyuapan kepada penegak hukum dalam perkara sengketa pilkada.

"Kita akan laporkan ini karena kita tidak pernah berhubungan baik langsung maupun tidak langsung, baik sendiri ataupun dengan perantara, terlebih untuk negosiasi atau menurut laporan, diduga melakukan pemerasan kepada Bupati Simalungun. Saya, untuk menjaga MK tetap bersih, harus laporkan ini ke KPK tentang upaya penyuapan dari orang-orang ini," ungkapnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, usai membaca putusan sengketa pilkada Tangsel, Jumat.

Akil menegaskan, MK menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK setelah menyerahkan laporan untuk menindaklanjuti dugaan penyuapan dan pemerasan tersebut.

Sementara itu, Mahfud menegaskan sikap ini merupakan wujud komitmen MK dalam menindaklanjuti temuan tim investigasi internal yang dipimpin Refly bersama Adnan Buyung Nasuiton, Bambang Widjojanto, Sadli Isra, dan Bambang Harimurti.

Temuan menyebutkan, ada indikasi penyuapan dan pemerasan sebagai bukti awal. Tim sendiri merekomendasikan MK untuk segera melapor ke KPK demi menunjukkan keadilan.

"Sikap MK menyetujui dan melaksanakan rekomendasi MK akan ditindaklanjuti ke proses hukum untuk diteruskan ke penyidik dengan bukti awal yang sudah ada. Sikap ini institusional karena MK secara resmi mendapat informasi dari tim," katanya.

Mahfud menegaskan, MK tidak melaporkan Refly sebagai pihak yang sudah menyebarkan informasi tersebut melalui kolom opini di media. Namun, adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK yang mungkin juga akan menyeret Refly.

"Silakan KPK memanggil mereka. Kami hanya melaksanakan kewajiban. Kalau tidak melapor, kita yang akan dihukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com