Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rokok, Sikap Pemerintah Mendua?

Kompas.com - 05/12/2010, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 tentang Penghilangan Ruang Merokok (smoking areas) di seluruh gedung di kota Jakarta memunculkan sikap pemerintah yang mendua. Aparat seakan-akan ikut mengambil keuntungan di tengah upaya mereka membatasi masyarakat untuk konsumsi rokok. 

"Di tengah peraturan yang mereka berlakukan, pemerintah turut menikmati cukai tembakau dalam jumlah yang sangat besar. Ini saatnya mencabut Pergub DKI No 88/2010 dan kembali memberlakukan Pergub DKI No 75/2005 ," kata Koordinator Koalisi Cinta 100  persen Indonesia, Suroso, saat ditemui di tengah aksi solidaritas di depan Plaza Indonesia, Jakarta, Minggu ( 5/12/2010 ).

Ia mengatakan, rokok bagi pemerintah adalah komoditas legal yang dilindungi secara hukum. Dari aturan-aturan cukai yang dibuat, pemerintah mendapatkan penerimaan dari cukai tembakau dalam jumlah yang sangat besar. 

Alih-alih mengurangi konsumsi rokok lewat pemberlakuan tarif cukai yang tiap tahun cenderung naik, muncul pula sejumlah Peraturan Daerah yang secara sistematis membatasi konsumsi rokok. Salah satu contoh adalah keluarnya Pergub DKI Jakarta No 88/2010 yang dianggap membuat posisi konsumen rokok terpojok. 

"Kami yang mengonsumsi rokok, khususnya kretek, menjadi layaknya seorang pesakitan yang harus dipinggirkan secara sosial," ucap Suroso.

Menurut pria berambut gondrong ini, Pergub No 88/2010 merupakan agenda kebijakan yang sangat mengabaikan kepentingan jutaan masyarakat. Lebih jauh, Suroso menilai aturan tersebut bakal mematikan industri hasil tembakau, terutama kretek. "Padahal, industri hasil tembakau itu salah satu nadi besar industri nasional kita," tegasnya.

Koalisi Cinta 100  persen Indonesia adalah gabungan dari beragam komunitas pecinta produk khas Indonesia. Antara lain, Komunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pecinta Batik, Srikandi Indonesia dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com