Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Tak Bisa Diperiksa

Kompas.com - 04/12/2010, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Masuknya hakim agung Abbas Said sebagai pimpinan Komisi Yudisial periode 2010-2015 diharapkan bisa membawa aspirasi Mahkamah Agung, terutama dalam hal cara pengawasan hakim. MA menginginkan KY tidak lagi memeriksa putusan hakim dan ”mengadili” hakim karena putusan yang dibuatnya.

”Boleh saja putusan dijadikan pintu masuk. Artinya, ada kecurigaan. Tetapi, tidak boleh karena sebuah putusan, KY mengatakan hakim bersalah. Yang harus dicari, pernah tidak hakim bertemu (pihak) atau terima suap,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa, Jumat (3/12) di Jakarta.

Menurut Harifin, prosedur pengawasan terhadap hakim memang harus dibicarakan antara MA dan KY. Pada prinsipnya, MA adalah pengawas tertinggi teknis yudisial. Hal ini untuk meluruskan jika hakim memutus dengan menyalahi asas hukum dan menjaga independensi hakim, sehingga ”mengadili” putusan hakim akan mengancam independensi dan menjadikan hakim ragu/takut membuat putusan.

Sebagai hakim, jelas dia, Abbas Said pasti memahami putusan selalu menimbulkan dua pihak berbenturan. Orang kalah selalu cenderung menyalahkan putusan hakim. Karena itu, KY ke depan diminta lebih selektif menanggapi pengaduan masyarakat.

Soekotjo, anggota KY (periode 2005-2010), menilai, keberadaan hakim agung di institusi KY akan menjadi jembatan bagi membaiknya hubungan MA dan KY. KY periode mendatang diminta belajar dari KY sebelumnya, yang sempat berkonfrontasi dengan MA, yang berujung pada uji materi 31 hakim agung dan hilangnya sebagian kewenangan KY.

”Pengalaman itu tak boleh terulang kembali,” kata Soekotjo.

Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar mengakui, ada sisi positif terpilihnya Abbas Said yang diperkirakan bisa membuat komunikasi konstruktif bagi MA-KY. Namun, itu tak berarti Abbas harus menjadi Ketua KY. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com