Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemerintah Disesalkan

Kompas.com - 04/12/2010, 02:34 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Berbagai elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/12), menyesalkan sikap pemerintah yang tetap mengusulkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY.

”Kami menyesalkan sikap pemerintah yang berbeda dengan aspirasi rakyat DIY. Akan tetapi, kami menghormati pilihan yang diambil pemerintah itu,” kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Yoeke, kini cara yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan aspirasi warga DIY adalah melalui DPR, saat pembahasan RUU Keistimewaan DIY. DPRD DIY akan bertemu dengan Komisi II DPR untuk menyampaikan aspirasi warga yang sebagian besar menghendaki penetapan Gubernur-Wakil Gubernur DIY.

Pendukung penetapan gubernur-wagub juga kembali berunjuk rasa, mengecam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tetap mengusulkan pemilu kepala daerah dalam RUU Keistimewaan DIY. Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Mataram berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung, Yogyakarta.

Dalam aksi itu dibagikan bambu runcing sebagai lambang semangat golong gilig (tekad bulat) mempertahankan ciri utama keistimewaan DIY, yaitu penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam (PA) sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

Widihasto, pemimpin Gerakan Rakyat Mataram, menilai penetapan adalah ciri yang melekat bagi DIY dan dijamin konstitusi. Keputusan sidang kabinet yang memaksakan pemilihan gubernur-wagub sejatinya sebagai bentuk keputusan berwatak monarki yang mematikan tatanan demokrasi yang hidup di DIY.

Gusti Bendoro Pangeran Haryo Joyokusumo, Pengageng Kawedanan Ageng Panitipura Keraton Yogyakarta, menuturkan, pembahasan RUU Keistimewaan DIY harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk Keraton Yogyakarta dan Paku Alaman. RUU itu juga jangan hanya berkutat pada pemilihan atau penetapan kepala daerah, tetapi juga harus mampu menerjemahkan keistimewaan DIY. Ia juga tak masalah apabila gubernur-wagub dipilih, asalkan memahami asal-usul DIY.

DPD terus berjuang

Di Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan terus memperjuangkan agar Gubernur dan Wagub DIY dipilih melalui penetapan, bukan pemilihan. DPD juga siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika akhirnya UU Keistimewaan DIY mengatur pemilihan Gubernur-Wagub DIY melalui pemilihan, seperti usul pemerintah.

”Jika sudah jadi UU dan tidak sesuai (usulan DPD), kami bisa melakukan judicial review. Itu senjata terakhir,” ujar mantan Ketua Tim Kerja Penyusunan RUU Keistimewaan DIY dari DPD, Paulus Yohanes Sumino, seusai diskusi di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com