Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Buntu, Putusan di Tangan Dewan Pers

Kompas.com - 03/12/2010, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyampaikan, jika tidak juga tercapai titik temu atau kesepakatan antara lima media dan pihak Aburizal Bakrie, Dewan Pers yang harus mengeluarkan keputusan atas dasar penilaian sendiri. 

Hal ini terkait aduan Aburizal terhadap lima media yang diduga menyiarkan berita bohong tetang pertemuan Aburizal dan Gayus H Tambunan di Bali. "Kalau tidak ada titik temu, ya sudah Dewan Pers akan memberikan peniliaan atas dasar Dewan Pers sendiri," ujar Bagir, Jumat (3/12/2010) di sela-sela pertemuan tertutup yang digelar di Dewan Pers, Jakarta.

Dikatakan Bagir, pihak Aburizal yang diwakili kuasa hukumnya, Aji Wijaya serta sejumlah perwakilan media menyampaikan argumentasi mereka masing-masing dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan pengamatan Kompas.com, kelima media yang dilaporkan Aburizal yakni, Harian Kompas, Media Indonesia (Harian Media Indonesia dan Mediaindonesia.com), SCTV (Liputan 6 dan liputan 6.com) , MetroTV (dan metrotvnews.com), serta Detik.com tidak sekaligus bersama-sama dipertemukan dengan pihak Bakrie.

Tampak pihak MetroTV yang diwakili Direktur Pemberitaan Metro TV Suryapratomo dan Harian Kompas yang diwakili Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo lebih dulu dipertemukan dengan pihak Bakrie.

Bagir yang memberikan keterangan usai Suryapratomo keluar ruang pertemuan itu mengatakan bahwa belum tercapai titik temu antara Bakrie dan pihak MetroTV.  "Belum, belum, mereka masih membicarakan," katanya.

Kemungkinan, kata Bagir, akan ada pertemuan lanjutan antara Ical dan lima media itu. "Saya berharap perbedaan argumentasi ini belum final. Dan mereka setuju melakukan diskusi lanjutan," ujar Bagir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com