JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui soal posisi akhir pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Saya belum tahu isinya," ujar Sultan singkat di sela-sela acara penyerahan Penghargaan Ketahanan Pangan 2010 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Pemerintah memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah DIY melalui pemilihan langsung. Selama ini, kepala daerah DIY ditetapkan langsung. Ketika diberi tahu soal sikap akhir pemerintah, Sultan meminta media tidak menanyakan sikap pemerintah tersebut kepadanya. "Tanya saja pada rakyat Yogya," kata Sultan singkat seraya berlalu.
Seperti diwartakan, setelah melakukan sidang kabinet paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) selama tiga jam, Kamis (2/12/2010) kemarin, pemerintah akhirnya memutuskan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus dipilih melalui mekanisme pemilihan umum sesuai dengan yang diamanatkan pada UUD 1945.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Selanjutnya, RUUK DIY ini akan diteruskan ke DPR RI. "Sementara Sri Sultan dan Pakualam kami tempatkan sebagai orang nomor satu di wilayah itu dengan segala hak-hak dan keistimewaannya," kata Djoko kepada para wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.