JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan, dua hakim anggota yang menyidangkan kasus Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tanggerang, mengaku tidak menerima uang dari Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Tanggerang.
"Tidak ada sama sekali," kata Bambang saat bersaksi di sidang terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010).
Haran ketika bersaksi tidak ditanyakan apakah menerima uang dari Asnun. Ketika ditanya di luar sidang, Haran juga mengaku tidak menerima uang dari Asnun. Seperti diketahui, Asnun didakwa menerima suap senilai 40.000 dollar AS dari Gayus. Suap itu diberikan di rumah dinas Asnun saat satu jam menjelang pembacaan vonis.
Dikatakan Haran, hasil musyawarah majelis hakim, Gayus memang harus divonis bebas lantaran fakta di persidangan tidak ditemukan adanya tindak pidana penggelapan senilai Rp 370 juta. Hanya pasal itu yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Adapun pasal pencucian uang tidak dituntut lantaran menurut JPU tidak terbukti.
"Unsur-unsurnya tidak terbukti dihubungkan dengan saksi-saksi. Waktu itu ada 15 saksi, 5 saksi yang dibacakan berita acara pemeriksaanya. Dari 10 yang diperiksa tidak tahu soal uang, tidak tahu menahu semua. Barang bukti tidak cukup mendukung dakwaan. Uangnya yang Rp 370 juta masih ada di rekening. Kalau kalian hakimnya mau hukum begitu," jelas dia.
Ketika dimintai tanggapan pernyataan sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Deny Indrayana, saat bersaksi bahwa penyidik Bareskrim Polri harus mengusut keterlibatan hakim anggota, Harlan menjawab, "Kalau ada bukti silahkan saja."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.