Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Definitif Ditetapkan Pekan Ini

Kompas.com - 24/11/2010, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyampaikan, jaksa agung definitif diharapkan sudah dapat ditentukan pekan ini. Presiden akan menetapkan satu nama untuk menjadi jaksa agung karena penetapan jaksa agung memang merupakan kewenangan Presiden.

Sudi Silalahi menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka pameran dan konferensi yang diselenggarakan Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara di Jakarta, Selasa (23/11).

Terkait dengan penetapan jaksa agung baru menggantikan Hendarman Supandji, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Agustus lalu mengatakan bahwa penggantian Kepala Kepolisian Negara RI, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan dilakukan dalam waktu yang relatif bersamaan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada 25 Oktober lalu mengatakan bahwa Presiden akan menentukan jaksa agung definitif segera setelah kembali dari kunjungan kerja ke China dan Vietnam. Presiden mengakhiri kunjungannya di Vietnam pada 31 Oktober 2010.

Presiden telah melantik Kepala Polri dan Panglima TNI yang baru, tetapi hingga saat ini posisi Jaksa Agung masih dipegang oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.

Selasa kemarin, menanggapi pertanyaan wartawan tentang waktu penetapan jaksa agung definitif, Sudi Silalahi mengatakan, ”Mudah-mudahan dalam minggu ini.”

Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat jaksa agung mengatakan, sejak saat ini Kejaksaan Agung berupaya serius menegakkan integritas moral.

(DAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com