JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Kosasih, pengusaha yang terlibat dalam kasus mafia pajak dan mafia peradilan, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Andi, yang membantu membuka blokir uang Rp 28 miliar milik Gayus H Tambunan tersebut, juga dituntut membayar denda Rp 6 miliar.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Dan denda Rp 6 miliar, subsider enam bulan kurungan badan," ujar jaksa penuntut umum Mahmudi, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).
Menurut JPU, Andi terbukti melanggar Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Pencucian Uang Pasal 6, 13, 21, dan 22. Andi sebelumnya didakwa ikut merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening Gayus H Tambunan yang diduga hasil tindak pidana.
Dalam dakwaan, Haposan Hutagalung mengenalkan Andi pada Gayus di Hotel The Sultan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan rekayasa asal-usul uang dengan mengklaim uang itu milik Andi. Hal itu disetujui Andi. Lalu, uang itu disepakati dengan mengklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di kawasan Jakarta Utara antara Gayus dan Andi.
Kemudian dibuat enam kuitansi dengan total 2,8 juta dollar AS yang seolah-olah diserahkan Andi kepada Gayus. Akibatnya, blokir rekening dapat dibuka penyidik Bareskrim Mabes Polri atas perintah Brigjen (Pol) Raja Erizman yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Setelah blokir dibuka, Andi diduga menerima uang dari Gayus sebesar Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.