JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan Komisaris Iwan Siswanto terkait kasus suap ke kejaksaan, Selasa (23/11/2010). Pelimpahan itu adalah pelimpahan pertama kali. "Hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara atas nama Gayus dan Iwan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan, di Mabes Polri.
Iskandar menjelaskan, nomor pengantar berkas perkara Gayus yakni BP/B 10/26/XI 2010/Tipikor. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Adapun nomor pengantar berkas perkara Iwan yakni BP/B 10/27/XI 2010/Tipikor. Iwan dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Iskandar mengatakan, empat berkas perkara untuk delapan tersangka masih dalam proses. "Empat berkas akan segera menyusul (dilimpahkan). Mudah-mudahan (berkas Gayus dan Iwan) dapat dinyatakan P-21 (lengkap)," tutup dia.
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berjanji proses penyidikan semua tersangka akan rampung dalam waktu 10 hari. Sembilan oknum polisi ditetapkan tersangka dan terperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri setelah menerima suap dari Gayus.
Gayus menyuap Iwan dengan total Rp 368 juta agar diberi izin keluar dari rutan tanpa melalui prosedur sejak Juli 2010. Ia kembali ke rutan mendekati jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni setiap Senin dan Rabu. Di luar agenda sidang itu, Gayus menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terakhir, ia kepergok menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.