JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak mengambil alih penanganan kasus mafia pajak dan mafia peradilan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan dari kepolisian. KPK lebih baik melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
"Di situlah fungsi KPK, dengan supervisi gelar perkara dan memberi kesempatan kepada kepolisian (menyelesaikan kasus)," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2010).
Dikatakan Trimedya, KPK seharusnya melakukan pengawasan terhadap kasus Gayus dalam membongkar kasus yang melibatkan sejumlah penegak hukum itu hingga ke akarnya. "Bagaimana rekening Gayus, bagaimana 60 perusahaan yang ditanganinya, ada enggak atasan Gayus yang lebih tinggi," ujar mantan Ketua Komisi III itu.
KPK akan sulit mengambil alih kasus Gayus, kata Trimedya, karena menurutnya pihak kepolisian tidak akan memberi informasi terkait kasus Gayus secara utuh kepada KPK jika terjadi pelimpahan kasus.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Menurutnya, pelimpahan kasus Gayus kepada KPK belum saatnya dilakukan. Publik, kata Benny, harus memberi kepercayaan kepada kepolisian di bawah pimpinan kepala Polri baru, Jenderal (Pol) Timur Pradopo, menuntaskan kasus ini.
"Kasih kepercayaan kepada institusi kepolisian. Kalau tidak mampu, baru kita menimbang ulang. Ini belum selesai, Kapolri ini kan baru, belum juga sebulan dilantik," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.