Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Kasus Gayus Jadi Gurita Mafia

Kompas.com - 21/11/2010, 08:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kasus Gayus Tambunan telah menjadi "gurita mafia" yang mencengkeram bangsa Indonesia. Koordinator ICW Neta S Pane dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2010) pagi, menegaskan, kasus Gayus adalah hasil kolusi mafia hukum dan mafia pajak.

"Presiden sudah memberi batas waktu 10 hari kepada Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskannya. Bagi IPW, ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus gurita Gayus," kata Neta. Pertama, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi pajak, dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi. Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri pada masa Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab, sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.

Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh, seperti Roberto Antonio. Sebab, Kapolri Bambang Hendarso Danuri sejak awal menyebutkan, Roberto sebagai tersangka, tetapi sekarang prosesnya lenyap. Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tetapi sampai tingkat kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.

Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, di mana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka. Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi, dan penyuapan.

Kedelapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri, yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement. Kesembilan, harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.Kesepuluh, jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com