JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Kompol Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kembali menjalani pemeriksaan hari ini, Sabtu (20/11/2010), terkait kasus dugaan menerima suap dari tersangka Gayus Halomoan Tambunan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Marwoto Soeto, mengatakan, Iwan sedang diperiksa di Mako Brimob sore ini. Iwan dibawa dari rutan Bareskrim Mabes Polri, lokasi penahanannya. "Mungkin dalam rangka konfrontir (dengan Gayus) atau rekonstruksi," ucap Marwoto kepada Kompas.com melalui telepon.
Seperti diberitakan, Iwan sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dua dari delapan tersangka mantan petugas rutan pada Kamis lalu. Saat itu, Iwan hanya ditanya dua pertanyaan, salah satunya terkait tahu tidaknya ia soal suap ke para petugas rutan.
Iwan menerima uang dari Gayus setelah memberi izin ke Gayus untuk keluar dari rutan sejak Juli 2010. Total suap yang ia terima yakni senilai Rp 368 juta. Dari rumahnya, polisi menyita satu buku tabungan BCA, satu kartu ATM dan bon pembelian emas sebanyak tiga lembar.
Hingga saat ini, belum jelas dari mana uang Gayus untuk menyuap Iwan dan para petugas. Berbagai pihak memperkirakan Gayus masih memiliki simpanan uang diluar harta yang diblokir penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.