MEDAN, KOMPAS.com — Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, mendesak agar pemerintah tidak perlu menunda lagi pembangunan kamar khusus aktivitas seksual bagi para narapidana, baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
"Kamar tersebut dapat secepatnya direalisasikan, mengingat warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan juga manusia yang memerlukan hubungan biologis itu," kata Pedastaren di Medan, Jumat (19/11/2010).
Hal tersebut dia tegaskan untuk mengomentari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kurang setuju dengan pendirian kamar aktivitas seksual, baik di lapas maupun rutan karena akan dijadikan bisnis.
Padahal, Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Priyo Budi Santoso menyetujui kamar tersebut untuk penyaluran hasrat biologis para narapidana itu.
Pedastaren mengatakan, warga binaan atau napi yang sedang menjalani hukuman itu juga manusia dan hasrat biologis mereka perlu diperhatikan. Dengan demikian, menurut dia, warga binaan tersebut tetap dalam keadaan sehat, baik fisik maupun pikirannya.
"Napi itu juga bisa mengalami gangguan kesehatan karena tidak pernah lagi melakukan hubungan biologis," kata dosen Fakultas Hukum itu. Oleh karena itu, menurutnya, banyaknya napi yang sakit diduga karena jarang memenuhi kebutuhan biologis tersebut.
"Wajar napi melakukan hal itu. Mereka juga manusia yang normal. Kegiatan tersebut tentunya sangat baik untuk kesehatan bagi manusia," kata Pedastaren.
Menurut dia, kamar khusus tersebut tentu perlu pengawasan yang ekstra ketat dari petugas institusi hukum. Tentunya, warga binaan yang melakukan hubungan biologis itu telah bersuami-istri. Lain dari itu tidak dibenarkan.
"Ini harus ada pengaturan yang jelas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tempat tersebut atau dibisniskan pula oleh oknum petugas," ujarnya.
Pedastaren mengatakan, pendirian bangunan tersebut jangan sampai menimbulkan kesan negatif atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM.
"Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar mengawasi ketat sehingga tidak terjadi penyimpangan atau adanya oknum petugas yang sengaja mencari keuntungan. Ini harus dapat dicegah," kata Pedastaren.
Lazim diketahui, kamar khusus tersebut secara formal tidak diakomodasikan di semua bui di Indonesia. Namun, hal itu diduga memiliki dampak antara lain aktivitas seksual normal antara narapidana dan pasangan penjenguknya di ruang besuk, aktivitas seksual menyimpang antarnarapidana di sel, sampai peluang bagi para sipir untuk mengutip uang jika narapidana ingin keluar bui demi berhubungan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.