Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 18/11/2010, 03:13 WIB

Jakarta, kompas - Miranda Swaray Goeltom dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terkait perkara dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

”Pencegahan dilakukan agar (Miranda) gampang diperiksa,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa (16/11). Ditanya apakah selama ini Miranda tidak kooperatif, Bibit mengatakan, ”Beberapa kali dia ke luar negeri.”

Berdasarkan data di KPK, Senin silam, Miranda tak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam perkara ini dengan alasan pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur mengatakan, KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Miranda sejak 26 Oktober 2010. Surat pencegahan Miranda bernomor IMI.5GR02. 06-3.20574 dibuat hari itu juga dengan masa berlaku hingga setahun ke depan.

Walaupun Miranda sudah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK masih belum mengumumkan kenaikan status Miranda dalam perkara ini. ”Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal (mencegah) seseorang walaupun bukan tersangka,” kata Bibit.

Bibit menambahkan, Miranda berperan penting dalam perkara suap cek perjalanan itu. ”Ya jelas pentinglah. Judulnya saja penyuapan dalam pemilihan DGS (Deputi Gubernur Senior) BI,” katanya.

Namun, Bibit menolak menjelaskan keberadaan saksi Nunun Nurbaety, yang tiga kali tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Ditanya tentang Nunun, Bibit hanya mengatakan, ”Sabarlah, sabar.”

Ketika didesak apakah KPK sudah mengetahui posisi Nunun, Bibit kembali mengelak. ”Aku enggak mau cerita,” katanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nunun disebut sebagai pemberi cek perjalanan kepada anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Pemberian itu dilakukan melalui Arie Malangjudo, salah satu direktur di perusahaan Nunun.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis bersalah empat mantan anggota DPR penerima suap cek perjalanan, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin AJ Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-Golkar), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). KPK juga menetapkan 26 anggota DPR yang diduga ikut menerima cek perjalanan itu sebagai tersangka. Namun, belum satu pun pihak pemberi cek perjalanan yang diumumkan sebagai tersangka. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com