JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengaku mendukung wacana pemiskinan koruptor yang mulai digulirkan. Patrialis percaya, pemiskinan koruptor dapat menekan angka tindak pidana korupsi.
"Memang salah satu terapi yang paling mujarap adalah memiskinkan para koruptor. Saya juga pernah bicara soal itu. Artinya, kita sangat setuju," kata Patrialis kepada para wartawan seusai shalat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (17/11/2010).
Terkait prosedur operasi standar atau SOP pengelolaan rumah tahanan, Patrialis mengatakan, saat ini hal tersebut tengah digodok dan didiskusikan antara Kemhuk dan HAM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Patrialis menekankan pentingnya SOP dalam pengelolaan rutan.
"Kalau SOP-nya sudah ada, maka insya Allah semua akan berjalan dengan baik. Ke depan, kita berharap tidak lagi terjadi peristiwa seperti yang dilakukan oleh Gayus ini," katanya.
Pada kesempatan tersebut Patrialis kembali menegaskan bahwa pihaknya siap mengelola seluruh cabang rumah tahanan begitu adanya revisi undang-undang yang menyatakan bahwa rutan secara de facto dan de jure berada di bawah kewenangan Kemhuk dan HAM.

