JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhuk dan HAM mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, per tanggal 26 Oktober 2010.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melancarkan penyidikan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
"Kami dapat surat dari KPK tanggal 25 Oktober dan kami keluarkan surat pencegahan untuk Miranda tanggal 26 Oktober 2010 dengan nomor surat IMI.5.GR.02.06-3.20574," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur, Selasa (16/11/2010), saat dihubungi wartawan.
Ia juga menjelaskan, pelarangan Miranda ke luar negeri ini berlaku sejak dikeluarkannya surat hingga satu tahun mendatang, yakni pada 25 Oktober 2011.
KPK pun membenarkan adanya pencegahan ini. "Ini untuk kepentingan pemeriksaan," ucap Wakil Ketua KPK Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Selasa.
Sebagaimana yang diberitakan, Miranda telah beberapa kali dipanggil KPK terkait dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang memenangkan dirinya. Miranda sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu adanya aliran dana berupa cek perjalanan ke sejumlah politisi DPR dari Fraksi Golkar, PDI-P, PPP, dan Fraksi TNI/Polri senilai Rp 24 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.