JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut agar Lambertus Palang Ama ditahan lima tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Prabowo mengatakan, Lambertus melakukan tindak pidana korupsi dan menghalang-halangi penyidikan kasus mafia hukum yang juga menyeret Gayus H Tambunan ke meja hijau.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan mengurung selama lima tahun dikurangi selama berada di tahanan dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan," ujar Adhi dalam persidangan mafia hukum dengan terdakwa Lambertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
Adapun hal-hal yang memberatkan Lambertus, menurut JPU, adalah tindakannya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat harusnya memberi teladan dan rasa keadilan masyarakat," kata Adhi.
Sementara hal yang meringankannya, lanjutnya, terdakwa Lambertus tidak pernah dihukum sebelumnya dan berperilaku sopan dalam persidangan selama ini.
Sebelumnya, Lambertus didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena dianggap turut serta merintangi proses hukum terhadap Gayus H Tambunan.
Kedua, Lambertus dijerat Pasal 22 juncto Pasal 28 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Dia dianggap memberi informasi tidak benar mengenai semua harta benda yang dimilikinya, istrinya, ataupun anaknya, dengan membantu membuat surat perjanjian palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.