JAKARTA, KOMPAS.com — Memalukan sekali. Pendapat ini dilemparkan menyusul aksi Gayus HP Tambunan sebagai terdakwa kasus suap kembali menjalankan keahliannya terhadap aparat rumah tahanan agar bebas keluar masuk. Sejumlah koruptor yang tengah ditahan juga didapati bebas keluar masuk rutan.
Menurut pakar hukum Universitas Hasanuddin, Achmad Ali, polisi dan kejaksaan harusnya memiskinkan para koruptor dan pelaku suap. "Mulai dari penyitaan harta pada saat proses hukum sebagai barang bukti, hingga penyitaan seluruhnya setelah incracht di pengadilan," ungkap Ali di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, juga mengatakan, aparat harus berani melakukan hukum pemiskinan terhadap para tersangka korupsi, seseorang yang melakukan pidana korupsi. Dengan demikian, ruang geraknya untuk kembali menyuap aparat hukum dapat dibatasi.
"Kalau dilakukan pemiskinan dan polisi tegas, kan tidak ada lagi yang bisa digunakan untuk menyogok orang-orang," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kasus Gayus yang pergi hingga ke Bali sangat memalukan dunia penegakan hukum di Indonesia. Apalagi, Gayus selalu hadir tanpa ekspresi merasa bersalah di media. "Jadi (Gayus) bukan hanya perlu dihukum, tetapi juga dimiskinkan dan dihukum berat," tegasnya.

