JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI didesak untuk kembali kepada komitmen awal dalam memperbaiki Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan batas waktu pada awal tahun depan.
Revisi ini sangat diharapkan segera terjadi, supaya undang-undang yang baru itu bisa digunakan nantinya sebagai dasar hukum pergantian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begitu revisi UU Penyelenggara Pemilu selesai, anggota KPU periode jabatan yang seharusnya usai 2012 bisa dipercepat dan digantikan oleh anggota baru. Paling tidak pada pertengahan 2011 KPU baru sudah terbentuk agar bisa lebih dini mempersiapkan Pemilu 2014 ," ujar Feri Junaedi, wakil dari KRHN, ketika membacakan Petisi Anggota KPU Minus Parpol, Kamis (4/11/2010) di Jakarta, Kamis (4/11/2010).
Sikap bersama tersebut dinyatakan oleh sejumlah LSM, seperti KRHN, Cetro, IPC, Formappi, KIPP Indonesia, SPD, Sigma Indonesia, JPPR, Fitra, Lima, PSHK, Perludem, SSS dan Puskappol UI.
Para peserta petisi juga mendesak agar DPR segera membahas draft revisi itu bersama pemerintah. Pembahasan ini disertai rumusan alternatif pada pengaturan yang belum bisa disepakati.
"Kami mendesak DPR supaya mengedepankan kepentingan bersama dengan mengesampingkan pemaksaan masuknya partai politik ke dalam penyelenggara pemilu," kata dia.
Percepatan agenda revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 berangkat dari kekacauan Pemilu 2009 dan permasalahan profesionalitas KPU dalam Pemilu yang memenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
DPR sendiri, tutur Feri, sudah berkomitmen untuk mengatasi hambatan tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam daftar Prolegnas dan jadi prioritas pembahasan tahun ini.
"Tingginya semangat Komisi 2 DPR ketika itu bahkan sampai mengalahkan logika penataan paket UU Politik dimana mereka ingin menuntaskan revisi UU Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu," terang Feri.
Namun, hingga setahun anggota dewan periode 2009-2014 berkantor, perbaikan UU Penyelenggara Pemilu belum diselesaikan. "DPR terkesan mengalami deadlock, terutama pada klausul tentang syarat non partisan penyelenggara Pemilu," ucap Jojo Rofli, aktivis KIPP.
Petisi Anggota KPU Minus Parpol ini akan disebarkan ke kampus-kampus di seluruh daerah di Indonesia. Pengumpulan petisi itu dilakukan melalui faksimili dan email, serta akan dibatasi hingga satu bulan dari tanggal dikeluarkannya petisi atau 4 Desember 2010 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.