Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahal Jadi Pejabat Publik

Kompas.com - 18/10/2010, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahal. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan ”syarat” menjadi pejabat publik di negeri ini. Mahal tak hanya biaya yang harus dikeluarkan si calon pejabat, tetapi juga anggaran yang harus ditanggung negara. Juga tak ada jaminan pejabat yang dihasilkan proses itu kredibel dan bebas dari perilaku koruptif.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (16/10), mengakui, pemilihan pejabat publik di negeri ini bermasalah. Biaya tinggi yang dikeluarkan tak menghasilkan pemimpin seperti yang diharapkan. Mereka terjerat persoalan hukum atau pelanggaran kode etik.

Tengoklah biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memilih tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2005-2010, mencapai Rp 3,6 miliar. Hasilnya, pengawasan terhadap hakim kini masih bersoal, dan seorang komisioner KY periode itu, Irawady Joenoes, pada 2007 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait pengadaan tanah untuk kantor KY.

Biaya memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012 mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, Pemilu 2009 dipersoalkan kualitasnya. Tahun 2010, anggota KPU, Andi Nurpati, juga memilih menjadi pengurus Partai Demokrat, yang lalu memunculkan kecurigaan atas kemandirian KPU.

Seleksi pemimpin KPK periode 2007-2011 dan seleksi pemimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan biaya Rp 2,4 miliar juga menyisakan masalah. Ketua KPK hasil seleksi saat itu, Antasari Azhar, menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana. Dua anggota LPSK, Myra Diarsi dan Ktut Sudiharsa, dinonaktifkan karena diduga melanggar kode etik.

Biaya calon

Calon pejabat publik pun ditengarai mengeluarkan dana, atau disponsori pihak lain, agar bisa terpilih. Kasus terbaru adalah penetapan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka korupsi penerimaan cek perjalanan, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Sebelumnya, empat anggota DPR periode 1999-2004 menjadi terpidana untuk kasus ini.

Dalam perkara ini, belum ada indikasi Miranda membiayai keterpilihannya. Namun, terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, cek perjalanan senilai lebih dari Rp 23 miliar disalurkan kepada anggota DPR oleh pengusaha Nunun Nurbaeti, melalui stafnya, Ahmad Safari (Ari) Malangyudo. Miranda hanya terungkap pernah bertemu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR sebelum pemilihan. F-PDIP mendukung Miranda. Anggota fraksi ini diduga menerima Rp 9,8 miliar, terkait kasus ini.

Namun, politisi PDI-P Panda Nababan mengakui, pertemuan dengan calon pejabat publik adalah hal biasa. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Kamis pekan lalu, ia mengaku melakukan pertemuan dengan Chandra M Hamzah, yang kini menjadi Wakil Ketua KPK, di sebuah hotel, sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK tahun 2007. Biaya pertemuan itu ditanggung pengundang.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengakui, mungkin saja calon pejabat publik melakukan pendekatan pada anggota DPR. ”Secara resmi tidak ada biaya yang harus dikeluarkan calon agar terpilih. Namun, pendekatan mungkin dilakukan lewat fraksi dan di luar kegiatan resmi,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com