Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timur, Pilihan yang Mengabaikan HAM

Kompas.com - 17/10/2010, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dipilihnya Komisaris Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri dinilai sebagai indikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menggubris catatan dan dokumentasi hukum dari Komnas HAM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban Kontras Yati Andriani, Minggu (17/10/2010), dalam aksi unjuk rasa bertema "Pasar Lupa dan Transaksi Politik" di depan Istana Negara, Jakarta. "Pemilihan Timur adalah indikasi bahwa SBY dan parlemen tidak memedulikan dokumentasi Komnas HAM. Ini hanya transaksi pengamanan kekuasaan saja, padahal oknum itu bertanggung jawab pada kebijakan pengamanan," ujar Yati.

Sebagaimana diberitakan, Timur disebut-sebut terkait dengan kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Saat peristiwa tersebut terjadi Timur menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Yati beperpendapat, sikap abai ini bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, DPR sudah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM dalam kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998. Namun, pemerintah belum juga menindaklanjutinya. "Sudah ada rekomendasi kasus Tanjung Priok, dalam setahun ini pun belum juga Presiden keluarkan keputusan presiden-nya," ungkap Yati.

Kasus-kasus HAM lainnya yang kini mandek, tutur Yati, yakni Tragedi 1965/1966, kasus Tanjung Priok (1984), kasus Talangsari (1989), kasus Trisaksi (1998), kasus Semanggi I dan II (1988-1999), dan teranyar kasus pembunuhan Munir (2004).

Oleh karena itu, ia mewakili keluarga korban pelanggaran HAM meminta semua lembaga penegakan hukum dan yang terkait seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Menkopolhukam, DPR, dan juga Presiden untuk kembali membuka dan meluruskan sejarah, menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com