JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta klarifikasi dan penjelasan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo terkait hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan bahwa dirinya diduga melakukan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti dan Semanggi I-II.
Pertanyaan atas hal tersebut diajukan oleh anggota Komisi III, Bambang Soesatyo dan Panda Nababan, serta beberapa anggota lainnya. Atas pertanyaan itu, Timur menjelaskan, pada tahun 1998, saat peristiwa Trisakti terjadi, dirinya memang menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat.
"Situasi yang terjadi saat itu di seluruh Indonesia, bukan hanya satu kawasan. Tugas Kapolres adalah pengamanan wilayah, sedangkan taktik dan strategi pada tataran atas," kata Timur dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/10/2010).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, untuk Trisakti, proses pengadilannya sudah dilaksanakan. Mengenai alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan Komnas HAM, Timur mengatakan, hal itu dilakukannya karena mengikuti perintah institusi.
Dikatakan Timur, semua petugas Polri bukan melakukan secara pribadi, melainkan institusi, berdasarkan perintah. "Saat itu surat panggilan disampaikan kepada pimpinan dan saya tidak boleh berangkat. Maka, saya tidak berangkat," ujarnya.
Ke depannya, Timur menjanjikan akan menjunjung tinggi HAM dalam proses penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.