Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Berdokumen Palsu Ditangkap

Kompas.com - 11/10/2010, 03:11 WIB

BATAM, KOMPAS - Diduga kuat berdokumen palsu, dua kapal motor pencari ikan eks Thailand berbendera Indonesia ditangkap Kapal Polisi Bisma 520 di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (8/10). Kasus ini menambah panjang daftar kasus pencurian ikan oleh pihak asing di perairan Indonesia.

Kapal eks Thailand yang masing-masing berbobot 157 gross ton tersebut adalah Kapal Motor (KM) Cakra Tong 04 dan KM Cakra Tong 06. Keduanya tiba di dekat Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kemarin, dengan pengawalan Kapal Polisi Bisma 520.

Komandan Kapal Patroli Bisma 520 Komisaris Sigit M Hidayat menyatakan, untuk penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti berikut awak kapal akan diserahkan ke Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Senin ini. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, nomor rangka mesin tidak sesuai dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Dengan demikian, kegiatan KM Cakra Tong 04 dan KM Cakra Tong 06 dikategorikan sebagai tindak pidana, melanggar Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 41 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tersangka yang telah ditetapkan adalah nakhoda kedua kapal itu, yakni Irfan (35) dan Andi Leman (35). Keduanya warga negara Indonesia (WNI).

Dari 38 awak kapal di KM Cakra Tong 04, hanya tiga orang, termasuk nakhoda, yang tercatat sebagai WNI. Sebanyak 35 awak lainnya adalah warga negara Thailand. Untuk KM Cakra Tong 06, dari 41 awak kapal, satu-satunya WNI adalah nakhoda, sedangkan 40 lainnya adalah warga negara Thailand.

Dari spesifikasi mesin dan struktur kapal, menurut Sigit, dipastikan kedua kapal itu buatan Thailand. Saat ditangkap tengah malam, kedua kapal tersebut sedang mencari ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna. Kapasitas tampung ikan pada setiap kapal diperkirakan 100 ton.

Merugikan

Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Awaluddin Nasution menyatakan, kapal-kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia sebenarnya hanya kepanjangan kepentingan para pengusaha asing. Biasanya mereka memiliki sejumlah kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia.

Kapal eks asing tersebut mengeksploitasi ikan di wilayah Indonesia. Kemudian hasil tangkapannya ditampung kapal induk ukuran sekitar 300 gross ton yang biasanya menunggu di perairan perbatasan. Praktik ini merugikan Indonesia karena tidak memberikan nilai tambah pada industri perikanan dalam negeri. ”Seharusnya hasil tangkapan didaratkan di Indonesia terlebih dahulu,” kata Awaluddin menambahkan. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com