JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meragukan kesaksian AKP Sri Sumartini alias Tini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010) ini.
Pasalnya, Tini banyak mengaku tidak tahu ketika dicecar majelis hakim seputar proses penyidikan kasus Gayus tahun 2009. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menanyakan soal pemeriksaan Gayus. Tini mengakui pernah ikut saat Gayus diperiksa di Bareskrim Polri dan dua kali di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan. Namun, Tini mengaku tidak tahu-menahu soal pemeriksaan di hotel itu. "Saya hanya diminta Arafat bikin minum teh dan kopi. Karena tidak ada tugas yang diberikan, saya pulang," jelas dia.
Tini pun mengaku tidak tahu-menahu soal pembicaraan untuk merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dan Andi Kosasih. Menurut Tini, ia hanya membuat surat tanda terima penyerahan kuitansi soal kerja sama dari Andi ke penyidik Bareskrim.
Ketika ditanya apakah perjanjian yang dia terima itu terkait uang Rp 28 miliar, Tini mengaku tidak tahu.
"Siapa yang buat perjanjian itu?" tanya Albertina.
"Tidak tahu," jawab Tini.
"Kapan itu dibuat?" timpal Albertina.
"Tidak tahu," jawab Tini.
"Saudara banyak tidak tahu ya. Hanya tahu buat teh dan kopi," sindir Albertina.
Tini kemudian mengaku tidak tahu-menahu soal pembukaan blokir Rp 28 miliar oleh penyidik Bareskrim Polri. Tini mengaku baru tahu jika blokir dibuka setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim independen.