Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 03/10/2010, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan satu orang tersangka yakni M Nur Yam (35), warga Kampung Cisalada, Ciampea, Bogor sebagai tersangka terkait kasus kekerasan di pemukiman Ahmadiyah. Menurut polisi, Nur pelaku penusukan Randy (15), warga Pasar Salasa Ciampea.

"Dia mengaku menusuk Randy dengan pisau dapur," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan melalui pesan singkat, Minggu (3/9/2010).

Dikatakan Iskandar, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. Seperti diketahui, penusukan itu yang memicu penyerangan perkampungan Ahmadiyah di Cisalada kemarin lusa.

Massa menyerang dan membakar Masjid At Taufiq, Madrasah Al Huda, rumah dinas mubaliq Ahmadiyah, dan tiga rumah warga. Tak hanya itu, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor ikut dibakar. Selain itu, 20 rumah di sepanjang jalan dirusak massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com