Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pelayanan Publik di NTT Buruk

Kompas.com - 30/09/2010, 23:24 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, Dr Jhon Tuba Helan, menilai buruk soal layanan publik aparatur kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Hal ini, kata dia, bisa dilihat dari masih tingginya jumlah komplain masyarakat terhadap sejumlah dinas, badan, unit, kantor di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten/kota terkait layanan umum.

Menurut dia, Ombudsman RI Perwakilan NTT dan NTB, sejak 2005 menerima 739 keluhan masyarakat dari provinsi, kabupaten/kota, berkaitan dengan layanan umum bagi masyarakat.

Angka ini, menurut dia, belum ditambah dengan komplain masyarakat yang disampaikan kepada lembaga konsumen, seperti YLKI dan LSM-LSM yang peduli menangani keluhan masyarakat di berbagai bidang.

"Jumlahnya tentu akan menjadi ribuan," kata Tuba Helan di Kupang, saat diskusi panel tentang penerapan akuntabilitas pelayanan publik, kerja sama Panitia Akuntabilitas Pelayanan DPD RI, MPR RI dan KPK di kantor Wali Kota Kupang, Kamis (30/9/2010).

Menurut dia, dengan banyaknya jumlah laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, dapat dibaca sebagai dampak dari buruknya pelayanan yang diterima masyarakat, pada saat melakukan urusan dengan pemerintah.

Buruknya pelayanan tersebut juga, kata dia, dapat dirasakan saat berurusan dengan dinas, badan, unit yang membawahi bidang tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dia mencontohkan, mengurus KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat-surat tanah, dan lain sebagainya membutuhkan waktu lama, syarat-syarat dan prosedur yang tidak jelas, dan biaya tambahan yang tidak dapat ditunjukkan rujukan aturan pembayarannya.

Disebutkannya, semua persoalan itu akibat dari sejumlah hal, di antaranya, masih belum responsifnya aparatur layanan publik dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan yang masih birokratis, menurut dia, telah juga menjadi pemicu buruknya layanan, karena memakan waktu dan prosedur yang lama dan panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com