Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Sukhoi Diserahkan di Makassar

Kompas.com - 28/09/2010, 03:35 WIB

Makassar, Kompas - Tiga pesawat tempur Sukhoi SU-27 SKM diserahkan dari Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Republik Indonesia di Pangkalan TNI Angkatan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/9). Pemerintah Federasi Rusia diwakili Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander Ivanov, sedangkan Pemerintah RI diwakili Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Imam Sufaat.

Menurut Imam Sufaat, walaupun lebih mahal dibandingkan dengan pesawat sejenis produksi negara lain, Sukhoi lebih cocok untuk kebutuhan pertahanan udara Indonesia. ”Pembelian pesawat Sukhoi itu sudah didahului dengan banyak pertimbangan. Pesawat Sukhoi lebih cocok untuk bermanuver dan sesuai karakter wilayah Indonesia,” kata Imam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Eris Herryanto mengatakan, dengan diserahkannya tiga pesawat Sukhoi itu, kini Indonesia memiliki 10 pesawat Sukhoi, masing-masing lima pesawat SU-27 SKM dan SU-30 MK2.

Ketiga pesawat yang diserahkan itu, kata Eris, merupakan bagian dari enam pesawat yang dibeli melalui perjanjian tahun 2008. ”Total anggaran untuk pembelian keenam pesawat itu 335 juta dollar AS,” kata Eris.

Setelah kesepuluh pesawat Sukhoi itu, Indonesia masih akan melanjutkan pembelian pesawat yang sama hingga tahun 2014. Rencananya, Indonesia akan membeli enam pesawat lagi agar bisa memiliki 16 pesawat tempur Sukhoi pada akhir 2014.

Dalam kesempatan itu, Purnomo menegaskan kembali bahwa Indonesia mulai membuat prototipe pesawat tempur generasi 4,5 bersama Korea Selatan pada 2020. Pesawat tempur itu akan melengkapi generasi keempat, seperti F-16 dan Sukhoi. ”Produksi pesawat tempur itu merupakan implementasi dari instruksi Presiden terkait kemandirian peralatan utama sistem persenjataan,” katanya.

Alexander Ivanov mengatakan, kasus meninggalnya tiga teknisi saat merakit pesawat tempur Sukhoi di Pangkalan Udara Hasanuddin dianggap selesai. ”Pemerintah kami tidak memperpanjang kasus itu dan menganggapnya selesai,” tutur Ivanov. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com